Sumadi juga mengingatkan soal peraturan tentang jam malam anak dimana aturan itu melarang anak berusia di bawah 18 tahun keluar rumah tanpa alasan jelas pada jam-jam yang diatur. Sehingga peran orangtua dalam hal ini memang sangat diperlukan.
Dia berharap untuk para orangtua terutama warga Kota Jogja untuk peduli kepada anak. Anak jangan dibiarkan berkeliaran di waktu malam itu kan rawan di waktu itu lebih baik berkegiatan di rumah. "Sekarang akan kita efektifkan (batas jam malam) kembali," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Jogja juga sudah memetakan pengawasan di beberapa titik yang ramai tongkrongan. Pihaknya sudah memetakan dengan Polda tempat tempat yang menjadi tempat tongkrongan anak anak.
"Nanti kita (lakukan) pelaksanaan itu dengan efektif lagi, kerjasama dengan satpol PP, TNI, dengan Polri untuk beroperasi lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Sumadi mengatakan kebijakan ini diambil demi keamanan, kenyamanan warga Yogyakarta hingga memberikan edukasi terhadap anakanak agar tak terlibat dalam kejahatan jalanan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait