Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikaskan pelaku dan keberadaannya, selanjutnya menangkap dan membawa ke Mapolsek Gamping.
“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya, Plaosan, Baledono, Purworejo, Selasa (6/7/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Ternyata kedua pelaku ini telah membuntuti korban sejak dari bank BRI Cabang Gamping. Kedua pelaku salah duga. Mereka menduga korban membawa uang banyak.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait