Sidang kasus pembunuhan perempuan di PN Wates yang dilaksanakans ecara online. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Nurma Andika Fauzy (22) warga Pengasih Kulonprogo dijatuhi pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, karena membunuhTakdir Sunariati, penyandang disabilitas. Sebelumnya, terdakwa divonis pidana 11 tahun penjara karena membunuh Dessy Sri Diantary.

Sidang dengan agenda putusan ini dilaksanakan secara daring. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa bersidang dari PN Wates. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awan Prastyo Luhur dan Evi Nurul Hidayati dari Kejari Wates sementara terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates. 

“Terdakwa secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan dijatuhi pidana pejara seumur hidup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, Senin (28/3/2022).  

Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 11 tahun penjara karena membunuh dessy Sri Diantary di. Dengan adanya dua vonis ini maka terdakw aharus menjalani masa pidana seumur hidup.  

“Hukuman yang berlaku benar-benar seumur hidup sampai mati di penjara, sedangkan vonis pertama tidak berlaku,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network