JAKARTA, iNews.id - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Sarwono 'kesandung' kegiatan pengadaan, pemborongan atau persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung menahannya. Budhi Sarwono sempat menitipkan pesan untuk masyarakat Banjarnegara.
"Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, selama empat tahun saya telah membangun Banjarnegara, yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik," kata Budhi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Dia mengklaim sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp2,1 miliar itu.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," kata Budhi.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," imbuhnya.
Selain Budhi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan KPK.
"Kita tentu menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan dengan melakukan penyidikan, dan pada malam ini bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain BS dan KA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensu pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait