Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Bantul Trisna Manurung menyebutkan dalam rangka percepatan pembayaran PBB P2 dilakukan bulan panutan pembayaran PBB pada Mei 2023.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal," ucapnya.
Trisna Manurung menyebut pada tahun anggaran 2023, pokok ketetapan PBB P2 yang ditetapkan Pemkab Bantul sebesar Rp71,59 miliar dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 657.932 lembar.
"Berbagai pembaharuan dan inovasi terhadap layanan, sarana dan prasarana pengelolaan PBB P2 di antaranya dengan membina kemitraan dengan enam mitra, pengembangan saluran pembayaran, dan pemberian hadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal dari jatuh tempo," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait