YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus Rafael Alun dan flexing pegawai ternyata tak memengaruhi penerimaan pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyebut sampai dengan 30 April 2023 penerimaan pajak mencapai Rp1.932 triliun atau 35,5 persen dari target penerimaan pajak di tahun 2023 yaitu sebesar Rp5,444 triliun.
Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Susantyo mengatakan capaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,2 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 pada periode yang sama. Kinerja penerimaan pajak periode Januari sampai April 2023 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi.
Penopang lain adalah adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen, adanya tren kenaikan kunjungan wisatawan ke DIY, adanya pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara dan pembayaran pajaka karena SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. "Kita bersyukur kepatuhan wajib pajak di wilayah DIY memang cukup bagus,"ujar dia, Rabu (10/5/2023).
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP DIY melakukan kegiatan berupa pengawasan Pembayaran Masa (PPM), Pengujian Kepatuhan Material (PKM), Penagihan dan Pemeriksaan Pajak, Penegakan Hukum dan Edukasi Wajib Pajak.
Kanwil DJP DY dan semua KPP di wilayah kerjanya terus melakukan kegiatan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan dan kegiatan jemput bola SPT di berbagai kapanewon dan kemantren (kecamatan).
"Kegiatan ini dilakukan terjadwal dari bulan Februari sampai dengan April 2023, sehingga menambah tingkat kepatuhan SPT Tahunan,"ujarnya.
Realisasi Kepatuhan SPT sampai dengan 30 April 2023 adalah 259.380 SPT dari target 308.238 SPT dengan capaian 84,15 persen atau sudah mencapai 120 persen dari trajektori 70 persen. Sehingga apa yang sebelumnya mereka khawatirkan tidak terbukti.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait