Dia menyebut ada pembaharuan kontrak berkaitan dengan pengerjaan melalui addendum yang ditandatangani pada 12 Desember 2022. Perubahan itu dilakukan lantaran ada redesain bangunan sehingga dilakukan perjanjian ulang berkaitan dengan nominal anggaran. “Ada penambahan biaya sekitar 10 persen dari nilai kontrak,” ucapnya.
Dengan adanya addendum ini maka batas waktu pengerjaan ikut berubah. Seharusnya program selesai di 27 Desember, namun dengan adanya perjanjian yang baru maka penyelesaian paling lambat menjadi 29 Desember 2022. "Kami optimistis pengerjaan tidak akan molor karena proses tinggal menyelesaikan sedikit pengerjaan," ucapnya.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengingatkan pengerjaan proyek pembangunan tidak boleh molor dan asal jadi.
"Kualitas harus diperhatikan, jangan asal jadi saja. Bila proyek yang dikerjakan pihak rekanan belum sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka pemkab jangan diterima,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait