Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menetapkan 26 desa antikorupsi. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menetapkan 26 desa antikorupsi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari level kabupaten hingga desa. 

"Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi. Pilot projectnya Desa Logede, Pejagoan dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan," ujar Bupati pada Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian, Selasa (9/5/2023). 

Desa antikorupsi  tersebut, Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo. Selain itu Desa Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.

Pemkab Kebumen telah melakukan penguatan desa antikorupsi dengan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Pemeriksaan ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.

Pemeriksaan juga dilakukan di sekolah, puskesmas, kecamatan dan seluruh OPD yang lain. Pemeriksaan dilaksanakan secara bertahap. 
 
"Ini menjadi ikhtiar kami agar pemerintah desa tertib admimistrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network