SLEMAN, INews.id - Bupati Sleman, Kustini memastikan membolehkan warga yang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2023. Namun Kustini menyebut syaratnya harus ada izin dari kepolisian.
"Boleh mengadakan acara pesta kembang api. Tapi harus ada izin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin tak boleh digunakan," kata Kustini di Sleman, Selasa (27/12/2022).
Kustini menyebut pemberian izin untuk perayaan tahun baru dimaksudkan untuk menggerakkan sektor perekonomian. Hanya saja, semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Perayaan tahun baru tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ. Karena UKM kita bisa ikut, apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait