Bupati Sleman, Sri Purnomo (Foto: Instagram/Sri Purnomo)

SLEMAN, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menjadi pro kontra di masyarakat. Terkait hal ini Bupati Sleman Sri Purnomo menyebut RUU ini tidak melarang total minuman beralkohol namun mengendalikan peredarannya.

Untuk itu dirinya memastikan jika Pemkab Sleman mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat melalui DPR dan pemerintah pusat.

“Kita ikuti saja putusan dari pemeirntah pusat. Kan kita tahu. Itu akan dikendalikan. Bukan bararti untuk dilarang 100%,” kata Sri Purnomo Selasa (17/11/2020).

Sri Purnomo menjelaskan untuk tempat-tempat tertentu, seperti destinasi pariwisata internasional dan hotel-hotel berbintang yang memiliki izin tetap akan memberikan pelayanan. Selain segmen mereka khusus juga tidak sembarang bisa menjual belikan minuman beralkohol.

Pemkab Sleman sendiri juga sudah memiliki perda terkait minuman beralkhol. Yakni perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Prinsipnya kami mendukung. Kalau tujuannya bagus, juga akan berakibat bagus,” ujarnya Bupati Sleman dua periode itu.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network