SLEMAN, iNews.id -Tahun ini umat Islam di Sleman kembali merayakan Iduladha di tengah suasan pandemi Covid-19 dan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk itu, Bupati Sleman Kustini meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Iduladha di rumah masing-masing. Sebab Sleman masuk zona merah atau dengan risiko penularan tinggi Covid-19 yang tinggi.
Pemkab Sleman juga telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah saat Iduladha 1422 H/2021 M. Dalam surat edaran tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditetapkan bahwa salat Iduladha dilaksanakan di rumah saja.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442H agar dilaksanakan di rumah masing-masing," katanya, Senin (19/7/2021).
Selain salat Iduladha, dalam surat edaran itu juga mengatur tentang penyelenggaraan malam takbiran dan pemotongan hewan kurban.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait