Malam takbir baik yang dilakukan di masjid, musala atau tempat lainnya termasuk takbir keliling ditiadakan. Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban juga harus sesuai dengan panduan dan untuk menghindari kerumuman di tempat pemotongan hewan, untuk pemotongannya diimbau di rumah potong hewan (RPH).
“Pemotongan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021 dan guna menghindari kerumuman dilaksanakan di RPH sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” ujarnya.
Untuk pendisribusian daging kurban dilakukan oleh panita ke rumah penerima.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait