Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek benteng bekas Keraton Kartasura yang dibongkar, Sabtu (23/4/2022). (Foto: Ist)

Bupati juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang berada dalam kawasan cagar budaya. Pemerintah daerah meminta kasus pembongkaran, termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan. Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemprov Jawa Tengah. 

Sementara itu pemilik lahan, Burhanudin mengaku lahan tersebut dibelinya dari pemilik lama Linawati dalam kondisi lahan terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dibeli berada tepat di bawah tembok benteng paling luar. Dirinya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesui luasan lahan yang dibeli. Tanpa mengetahui bahwa tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi.  

Pembongkaran Benteng Kartasura sendiri sekedar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos kosan. Bahkan RT setempat diakuinya juga menyarankan lahan dibersihkan. Pihaknya bersedia membangun atau menutup bekas bongkaran.

"Kalau sepanjang tembok adalah cagar budaya, berarti saya kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter," kata Burhanudin.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network