Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek benteng bekas Keraton Kartasura yang dibongkar, Sabtu (23/4/2022). (Foto: Ist)

Sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) memastikan jika benteng bekas Keraton Kartasura itu dipastikan sudah berstatus benda cagar budaya (BCB). 

“Hasil kajian sudah dilakukan tim ahli cagar budaya, sekarang dalam proses penetapan oleh Bupati. Ini sangat kuat bahwa banteng Keraton Kartasura sudah di ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Sabtu (23/4/2022). 

Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Sukronedi, sudah jelas siapa yang merusak ada sanksinya. Pihaknya bekerja sama dengan Polri akan menuntut secara pidana karena sudah merusak cagar budaya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network