Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. “Sebagian barang curian pun telah dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait