Polisi menangkap dua pencuri alat elektronik tempat karaoke di Gunungkidul. (Foto: iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. “Sebagian barang curian pun telah dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network