Berbekal laporan dari korban, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada keterlibatan pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Sragen dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Oleh pelaku sepeda motor itu dijual secara online seharga Rp1,5 juta.
“Pelaku ini butuh uang untuk membayar tempat kos sehingga melakukan pencurian,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait