PALU, iNews.id - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah dipecat dari dinas kepolisian. Keputusan ini berdasarkan sidang Komisi Etik Profesi Polri.
Sidang itu berlangsung tertutup dan berlangsung sekitar lima jam di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (23/10/2021).
Kapolda Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Kapolsek Iptu IDGN dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda di Kota Palu, Sulteng, Sabtu siang.
Namun Ptu IDGN menyatakan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Kapolda.
Sebelumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan, anak salah satu tersangka yang menjalani hukuman.
Korban berinisial S diming-imingi pembebasan ayahnya bila bersedia berhubungan badan dengan pelaku. Namun setelah perbuatan itu dilakukan, IDGN tak kunjung membebaskan tersangka seperti apa yang telah dijanjikan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait