Aipda Monang Parlindungan Ambarita. (Foto: Instagram)

YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus polisi memaksa memeriksa isi handphone warga sangat disayangkan. Tindakan oknum polisi ini dinilai bisa mencoreng citra institusi. Apalagi upaya paksa memeriksa isi handphone itu dilakukan kepada warga yang tidak melakukan tindakan pindana apapaun.

Praktisi hukum dari Yogyakarta, Kunto Wisnu Aji menyebut, sebagai pengayom masyarakat polisi tidak boleh bertindak semena-mena. Tindakan polisi yang memaksa membuka isi handphone warga seperti dalam video yang beredar itu sudah masuk dalam kategori penggeledahan. 

"UU 8/1981 mengatur penggeledahan hanya ada 2, penggeledahan rumah pasal 1 angka 17 dan penggeledahan badan pasal 1 angka 18. Penggeledahan HP tidak termasuk di dalam keduanya, sehingga penolakan remaja dalam video itu adalah sah scr hukum. Pemaksaan polisi-polisi tersebut dapat dijerat degan tindakan melanggar HAM," ujarnya. 

Menurut advokad muda ini, kesemua penggeledahan yang diatur dalam UU No 8 tahun 99 itu harus dilakukan oleh yang berwenang penyidik, artinya yang memiliki SK sebagi penyidik. "Pertanyaanya apakah Aipda Ambarita berstatus penyidik?"

Tindakan penggeledahan oleh Polisi harus didahului adanya temuan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan didasari oleh duabukti permulaan yang sah dan cukup. "Apakah remaja itu ada dugaan melakukan tindak pidana? Kalau tidak, polisi tidak bisa ujug-ujug menggeledah isi HP warga tersebut," tambahnya.

Dalam UU 8/1981 Pasal 32-37 sudah mengatur rinci prosedur penggeledahan dan tidak bisa dilakukan sewenangwenang. Prosedur penggeledahan harus didahului oleh adanya tindak pidana yg didasari oleh bukti permulaan yg sah dan cukup.

"Kalau polisi menduga adanya niat-niat terselubung yg dilakukan oleh orang tersebut degann HP yg dia miliki, maka harus kembali ke teori hukum pidana salah satunya diajarkan oleh Moeljatno bahwa niat belum dapat dinilai sebagai tindak pidana apabila belum ada tindakan nyata," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network