Aji mengingatkan, polisi tidak bisa hanya mengacu pada UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian saja, sebagi penegak hukum banyak peraturan perundang-undangan yang harus ditegakan oleh kepolisian.
"Tindakan polisi-polisi tersebut diduga kuat telah melanggar HAM seseorang dan juga etik kepolisian dalam menjalankan tugas, sehingga Propram harusnya mengusut tindakan polisi-polisi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, beredar video polisi memaksa memeriksa handphone warga, padahal warga tersebut tak melakukan tindak kejahatan apapun. Warga tersebut sempat menolak upaya paksa polisi itu, namun Aipda Monang Parlindungan Ambarita dengan intonasi tinggi ngotot ingin memeriksa isi handpone orang itu.
Buntut dari video viral itu, Ambarita dicopot dari jabatanya sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait