Selain itu, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan, lanjutnya sebagai langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi.
"Pemanfaatan ini juga sebagai salah satu bentuk implememtasi moderasi beragama dan tekad pemerintah memberikan jaminan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,"tutur Menag.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, Nota Kesepakatan juga mengatur pemanfaatan dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait