Suhirman mengatakan, sekolah yang diizinkan menggelar PTM 100 persen apabila cakupan vaksinasi siswanya telah mencapai minimal 80 persen dan guru minimal 94 persen.
"Kemudian siswa-siswinya tidak boleh ada keluhan, kemudian sekolah menjalankan protokol kesehatan mulai pagi sampai pelajaran berakhir, dan untuk sementara kantin ditiadakan," kata dia.
Berdasarkan asesmen sementara, seluruh SMA/SMK dan sekolah sederajat di DIY memenuhi syarat menggelar PTM secara penuh. Dinas minta orang tua siswa mampu mengimbangi penerapan prokes secara disiplin saat berada di rumah atau lingkungan masing-masing.
Apabila dalam pelaksanaan PTM penuh ditemukan muncul kasus penularan Covid-19 di sekolah mencapai lebih dari lima persen maka PTM akan dihentikan sementara.
"Kalau kasusnya mencapai lebih dari lima persen, kami hentikan," ucap Suhirman.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait