KUDUS, iNews.id - Gara-gara mengunggah status negatif terkait kapal selam KRI Nanggala-402, Nurhadi warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dikenakan wajib lapor ke kantor polisi. Capres fiktif yang tenar di media sosial (medsos) tahun 2019 lalu itu tengah diperiksa Polres Kudus.
"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Rabu (28/4/2021).
Karena masih dalam proses, saat ini belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.
Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.
Terkait dengan unggahannya di Facebook yang dinilai menyinggung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya Senin (27/4/2021) malam pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus. Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait