Tangkapan layar Nurhadi meminta maaf karena membuat status konyol terkait tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka. Prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa. Sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network