Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tempat di Kompleks Balai Kota Yogya digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2022). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Salah satu lokasi yang digeledah KPK yakni ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. "Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta. Tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK. Di antaranya, benar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik dari ruang Wali Kota Yogyakarta dan sejumlah lokasi lainnya. Hingga saat ini penyidik saat ini masih melakukan proses penggeledahan. KPK akan mengupdate hasilnya setelah proses penggeledahan rampung.

"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network