YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bryan Yoga Kusuma di sebuah klub malam Holywings Jogja pada Sabtu (4/6/2022) lalu, hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, jika nantinya oknum kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka tidak hanya sampai putusan pada kode etik profesi kepolisian saja namun juga dapat masuk ke ranah pidana pengadilan. "Tindakan penganiayaan termasuk tindak pidana umum," ujar dia, Selasa (7/6/2022)
Oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum. Karena bagaimanapun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana.
Meskipun pelakunya merupakan seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum namun bisa juga hukumannya lebih berat daripada masyarakat umum yang melakukannya. "Polisi memiliki kode etik yang harus ditaati," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan selain daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian di klub malam juga masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan apalagi di tempat umum. Karena citra polisi dapat tercoreng.
Menurut dia, kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri dengan jargon Presisi Polri. Dan sudah saatnya Polri untuk melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal. "Ya salah satunya alasannya, karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait