Wakil ketua DPRD Sleman Arif Kurniawan. (Foto Koran Sindo/Priyo Setyawan)

Mengenai teguran Gubernur DIY Sultan HB  X  dengan munculnya klaster takziah dan hajatan serta meningkatnya kasus baru Covid-19 dan pelanggaran PTKM di Sleman, menurut Akur itu sebagai sentilan dan harus ditindakalnjuti agar kegiatan di Sleman tetap disiplin menerapkan prokes. 

Sehingga Pemkab harus segera membuat panduan, semacam surat edaran  bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial. “Ini  juga sebagai antitsipasi,  munculnya  klaster baru, saat ibadah Ramadan,” ujarnya.

Bupati Sleman Kustini mengatakan  untuk aturan kegiatan masyarakat saat ini sedang membuat surat edaran (SE). Sebagai implementasi dari SE tersebut melakukan  koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah selesai segera akan disebarkan mulai kapenewonan, kalurahan hingga RT. “SE itu rencanaya akan kami sampaikan minggu depan, “katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network