Mengenai teguran Gubernur DIY Sultan HB X dengan munculnya klaster takziah dan hajatan serta meningkatnya kasus baru Covid-19 dan pelanggaran PTKM di Sleman, menurut Akur itu sebagai sentilan dan harus ditindakalnjuti agar kegiatan di Sleman tetap disiplin menerapkan prokes.
Sehingga Pemkab harus segera membuat panduan, semacam surat edaran bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial. “Ini juga sebagai antitsipasi, munculnya klaster baru, saat ibadah Ramadan,” ujarnya.
Bupati Sleman Kustini mengatakan untuk aturan kegiatan masyarakat saat ini sedang membuat surat edaran (SE). Sebagai implementasi dari SE tersebut melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah selesai segera akan disebarkan mulai kapenewonan, kalurahan hingga RT. “SE itu rencanaya akan kami sampaikan minggu depan, “katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait