Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Gugus tugas telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan RI terkait penegakan protokol Covid-19 di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Surat ini muncul setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di fasyankes.  

“Tenaga kesehatan tidak boleh makan bersama. Saat memberikan pelayanan mereka sudah menggunakan APD, tetapi mereka makan bareng sehingga ada kasus positif,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kulonprogo Baning Rahayujati.  

Satgas terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangana dengan sabun dan menjaga jarak. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah saja dan tidak berkerumun. 
 
“Merubah perilaku itu tidak mudah, tetapi protokol kesehatan harus ditegakkan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network