salat tarawih (ilustrasi: iNews.id)

SLEMAN, iNews.id –  Pelaksanaan ibadah di masjid selama bulan Ramadan di Kabupaten Sleman, harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Setiap masjid dan musala harus dilengkapi dengan petugas pengawasan protokol kesehatan.    

Bupati Sleman telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451/0841 yang mendasarkan pada SE Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Untuk mencegah penularan Covid-19 takmir diminta untuk menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan. 

“Seluruh takmir masjid/musala untuk menempatkan petugas pengawas prokes dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan,”  kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (14/4/2021).
 
Petugas pengawas protokol kesehatan memiliki peran sentral dalam meminimalisasi potensi risiko penularan infeksi Covid-19 selama bulan Ramadan. Petugas ini memiliki tugas melakukan pengawasan penerapan prokes dan pembersihan serta penyemprotan disinfektan secara berkala. Setiap jemaah juga disarankan melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk masjid.

“Sebisa mungkin jumlah pintu untuk keluar masuk dikurangi agar memudahkan penerapan prokes,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network