Setiap jemaah juga harus dicek suhu badannya di pintu masuk. Jika ada jemaah yang suhu tubuhnya 37,5 derajat Celcius dalam dua kali pengecekan, maka tidak diperkenankan masuk dan mengikuti ibadah. Dalam pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak aman dengan memberikan tanda khusus di lantai. Maksimal ruangan yang ada hanya terisi 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” katanya.
Takmir juga disarankan memasang instruksi disiplin prokes pada titik-titik lokasi yang mudah terlihat. Penerapan prokes khusus juga harus diterpkan jika ada jemaah dari luar.
“Jemaah harus membawa peralatan ibadah sendiri dan menghindari berkumpul atau bersalaman,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait