Selain itu adanya tren kenaikan kasus aktif COVID-19 setelah periode libur panjang juga dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kebijakan pelarangan mudik lebaran Tahun 2021.
“Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran Tahun 2021 juga melihat masih meningkat dan meluasnya wabah Covid-19 dan juga mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia,” paparnya.
Namun larangan mudik dan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut ada pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Perangkat Daerah.
“Pengecualian juga berlaku bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Selain itu dikecualikan pula bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi ASN,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait