Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Polisi dan petugas melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, belum lama ini.
Sementara itu, pelaku YM mengaku nekat menusuk korban karena tersulut emosi. Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa. "Saya minum ciu satu botol. Saat cekcok dengan Istri, saya ditendang korban, lalu saya tusuk," akunya.
Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 351 penjara 2 tahun 8 bulan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait