Tersangka saat dihadirkan di Mapolresta Sleman. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Polisi dan petugas melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, belum lama ini. 

Sementara itu, pelaku YM mengaku nekat menusuk korban karena tersulut emosi. Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa. "Saya minum ciu satu botol. Saat cekcok dengan Istri, saya ditendang korban, lalu saya tusuk," akunya. 

Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 351 penjara 2 tahun 8 bulan. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network