Hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian saat korban sedang pergi dari rumahnya. Selama ini bekerja di rumah itu sebagai tukang bersih-bersih, sehingga dengan leluasa mencuri, saat rumah kosong. Usai mencuri pelaku langsung melarikan diri ke luar kota.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait