Ilustrasi pencurian. (Okezone)

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/10/2020) di lokasi persembunyiannya. Sementara rekannya berhasil kabur.

“Untuk identitas pelaku yang buron sudah kami kantongi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network