Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/10/2020) di lokasi persembunyiannya. Sementara rekannya berhasil kabur.
“Untuk identitas pelaku yang buron sudah kami kantongi,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait