Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, pelaku dikenal cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Baru kemudian hari Jumat tanggal 27 Maret 2021 pelaku ditangkap di sebuah hotel yang ada di Condongcatur, Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan handphone seharga Rp4 juta sebagai barang bukti.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait