Polisi menunjukkan tersangka pencuri handphone untuk membeli vape. (Foto; istimewa)

Korban sempat menjual handphone milik korban dan laku Rp700.000. Uangnya dipakai untuk membeli rokok elektrik dan cairan isi ulang seharga Rp400.000. Sedangkan sisanya Rp300.000 dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network