Pelaku merupakan warga Bengkulu yang indekos di Umbulharjo Yogyakarta. Dia merupakan residivis dan pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan.
Perbuatannyaakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait