Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Pelaku merupakan warga Bengkulu yang indekos di Umbulharjo Yogyakarta. Dia merupakan residivis dan pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan. 

Perbuatannyaakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network