Dari hasil pemeriksaan, poelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Bahkan pelaku juga membawa kabur handphone dan dompet berisi surat-surat penting lainnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait