JAKARTA, iNews.id -Hak politik mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dibatasi. Dalam draf RUU Pemilu, mantan anggota HTI dilarang mengikuti pemilihan umum baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres. RUU ini menjadi salah satu draf RUU yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021.
RUU Pemilu ini juga akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukan mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di pasal 311 huruf P.
“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam pasal 311 huruf q syarat administrasi itu merupakan surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait