Dalam draf RUU Pemilu mantan anggota HTI dilarang ikut pemilihan umum. (Foto : Dok antara)

“Surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan Wakil walikota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j.  “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network