SLEMAN, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan dengan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman telah mengakibatkan permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, selama penerapan PPKM mulai 3 Juli hingga 2 Agustus ada 46 perusahaan yang terdampak. Total ada 96 karyawan yang terpaksa dirumahkan dan ada 40 yang di-PHK.
“Total ada 40 pekerja yang di-PHK, rinciannya 38 orang kontraknya berakhir dan dua orang resign,” kata Asih sapaan Sutiasih, Kamis (5/8/2021).
Asih tidak mau merinci perusahaan yang terkena dampak. Namun dipastikan hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi Covid-19 yang diikuti dengan PPKM.
Atas kondisi ini, Disnaker Sleman meminta kepada pekerja yang ter-PHK untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja. Program dari pusat itu pendaftarannya secara online, sehingga setelah dibuka diharapkan mereka mendaftar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait