Direktur PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Direktur PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika, terdakwa kasus suap perizinan pendirian apartemen di Yogyakarta akhirnya dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan kepada Dandan . 

Majelis Hakim yang  dipimpin Muh Djauhar Setyadi menilai perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Dandan Jaya Kartika juga terbukti secara bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono melakukan penyuapan terhadapat mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

Oon Nusihono sendiri telah dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara dalam sidang pekan lalu, Senin (31/10/2022).

Selain menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Muh. Djauhar Setyadi dihadapan JPU KPK dan tim Penasehat Hukum terdakwa. 

Semua unsur-unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network