JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Perpres terkiat pembukaan investasi baru minuman keras yang mengandung alkohol. Presiden banyak mendapatkan masukan dari sejumlah ulama.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucapnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait