GUNUNGKIDUL, iNews. id – Surat edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai kewajiban desa kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tidak dilaksanakan semua desa. Di Gunungkidul, hanya 24 kalurahan yang menyalurkan kewajiban sebagai respon atas pandemi Covid-19 ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kalurahan yang menyalurkan BLT untuk bulan Oktober sampai dengan Desember.
"Hasilnya dari 144 Kalurahan hanya 24 Kalurahan yang menyalurkan," katanya kepada wartawan Jumat (6/11/2020).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait