Dijelaskannya alasan pemerintah kalurahan tidak menyalurkan BLT lantaran terkendala anggaran di Kalurahan. Sebagian besar kalurahan menyatakan tidak memiliki anggaran karena sudah digunakan untuk berbagai program.
Dilanjutkannya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga memberikan toleransi untuk tidak menyalurkan BLT tahap III. Namun demikian ada persyaratan khusus yang wajib dilaksanakan.
"Memang tidak ada masalah jika desa tidak menyalurkan. Namun harus ada Musyawarah Kalurahan kalau tidak ada lagi anggaran yang digunakan," ujarnya.
Jika tidak ada mekanisme musyawarah kalurahan, maka tidak dibenarkan untuk tidks menjalankan surat dari Kemendes PDTT tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait