Warga mempertanyakan proses pembangunan gedung Kalurahan Purwomartani. (Foto: istimewa)

Lurah Purwomartani Semiono membantah proses pembangunan tidak transparan. Pembangunan menggunakan anggaran Rp2,6 miliar dan dilakukan sesuai prosedur. 

“Pembangunan kantor kalurahan sudah sesuai prosedur. Izin gubernur dan bupati sudah ada dan didampingi dari DPU dan diaudit dari Irda,” katanya. 
 
Untuk proses pembangunan memang tidak menggunakan lelang dan dilakukan secara swakelola sesuai dengan peraturan bupati. Ketika perizinannya komplet bisa dilaksanakan secara swakelola. 

“Kami juga melibatkan warga setempat sebagai pekerja,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network