maklumat kapolri (Foto: antara)

YOGYAKARTA, Inews.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai larangan polisi kepada masyarakat menggunggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medos) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Larangan ini tidak cukup kuat dan berlebihan karena hanya bersandarkan kepada maklumat kapolri

“Biasanya sanksi pidana yang dihubungkan dengan pengumuman atau maklumat yang berisikan larangan hanya berlaku dalam kondisi perang,” kata Trisno, Jumat (1/1/2021).

Trino mengatakan, Bangsa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi berperang. Bila dihubungkan dengan kondisi saat ini yaitu darurat bencana, juga tidak relevan dan tidak berhubungan.
 
Bila maklumat dijadikan sandaran terkait larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, harus ada aturan terkait sanksi terhadap ketentuan pelarangan tersebut. Dalam hal ini merujuk ketentuan dan pelanggaran pidana pasal apa. Bukan sekedar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum.

“Sebab terlalu umum bila menjadi dasar diskresi pihak kepolisian,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network