Menurut Trisno maklumat tersebut justru menunjukan kepolisian bukan penerapan diskresi. Namun menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Pada akhirnya maklumat ini menjadikan pihak kepolisian sebagai alat kekuasaan bukan pengayom masyarakat,” tandasnya
Belakangan ini beredar maklumat Kapolri, yang salah satu isinya melarang masyarakat menguggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medsos). Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait