Masjid di Saudi hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara luar saat azan dan ikamah (Foto: Saudi Gazette)

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan ketat penggunaan pengeras suara di masjid. Hanya suara azan dan ikamah yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Menteri urusan agama Islam Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran pada Senin (24/5/2021) ke semua wilayah yang isinya menginstruksikan penjaga masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara luar. 

Bukan hanya itu, volume pengeras suara tidak boleh melebihi sepertiga dari maksimal. 

Syekh Abdullatif memperingatkan akan ada hukuman bagi mereka yang melanggar surat edaran tersebut.

Surat edaran dikeluarkan setelah kementerian memperhatikan pengeras suara luar digunakan selama pelaksanaan sholat. Kondisi ini dianggap mengganggu masyaralat sekitar, seperti pasien, orang tua, serta anak-anak.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network