Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait