Kasus dugaan pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta yang telah mondok kurang lebih satu tahun. Kejadian pencabulan ini terjadi pada bulan April 2021 tersangka dan korban melakukan perjalanan dari Yogyakarta, dan di dalam mobil itulah tersangka melakukan pencabulan.
Kasus terulang pada Mei 2021, tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberikan korban sejumlah uang yang bertujuan agar tutup mulut.
“Penuntut melakukan penahanan terhadap tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates,” kata Kajari Kristanti Yuni Purnawanti dalam siaran persnya.
Sementara penasihat hukum korban mengaku tidak bisa mengakses informasi mengenai kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan kinerja polisi yang terkesan tertutup.
“Ini kok silent, polisi harus jelaskan ini,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait